10 Oknum Polisi di Tanjungpinang Jalani Proses Hukum Internal

Ketahuan Bermain Judi Online

10 Oknum Polisi di Tanjungpinang Jalani Proses Hukum Internal
10 oknum polisi di Tanjungpinang menjalani proses hukum secara internal. Foto: ilustrasi/Pixabay
banner 468x60

frasamedia.comTanjungpinang – Sebanyak 10 oknum polisi di Tanjungpinang harus menjalani proses hukum secara internal karena melakukan pelanggaran.

10 oknum polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tersebut kepergok tengah bermain judi online dan harus menjalani proses hukum internal.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa membenarkan 10 oknum polisi, aktif bermain judi online. Saat ini 10 polisi tersebut menjalani proses hukum internal.

Proses hukum tersebut berdasarkan hasil pengawasan internal Polresta Tanjungpinang. Saat pengawasan itu, 10 oknum polisi kepergok bermain judi online.

Setelah menemukan polisi yang terlibat judi online, Polresta Tanjungpinang langsung memperketat pengawasan dan pengecekan ponsel personel usai menjalani apel pagi.

“Kami telah menindak tegas secara internal 10 personel tersebut,” tegas Kapolresta, Rabu (13/11/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Polresta Tanjungpinang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online.

Karena itu, polisi akan terus melakukan pengawasan terkait aktivitas judi online di Tanjungpinang baik di kalangan internal maupun kalangan masyarakat.

“Polisi saat ini belum mengungkap kasus judi online di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Meskipun demikian jika terdapat indikasi judi online, maka Polresta Tanjungpinang memastikan akan melakukan penindakan secara tegas dan maksimal.

“Ini sedang berjalan (pengawasan). Tapi kami harapkan ada laporan dari masyarakat. Jika ada akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolresta.

Budi menambahkan, pemberantasan aktivitas judi online tersebut merupakan tugas bersama antara polisi bersama instansi terkait lainnya.

 

 

“Polresta juga terus melakukan pengawasan di internal dan kalangan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Budi, bermain judi online tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau siapapun. Justru menimbulkan dampak negatif.

“Jadi sampai saat ini belum ada laporan. Tapi kami tetap melakukan proses hukum, agar bisa mencegah judi online di kalangan masyarakat,” tutup Kapolresta. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *