Hukum  

50 Persen Bacaleg Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat

50 Persen Bacaleg Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat
50 Persen Bacaleg Tanjungpinang belum memenuhi Syarat administrasi. Foto: KPU Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Sekitar 50 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tanjungpinang, belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang meminta para Bacaleg yang belum memenuhi syarat, harus segera melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Tanjungpinang Susanti, mengatakan hasil verifikasi berkas, Bacaleg DPRD Tanjungpinang yang mengikuti Pemilu 2024, harus melakukan perbaikan kembali.

Saat ini, kata Susanti, pihaknya belum bisa menginformasikan Bacaleg yang memenuhi syarat atau yang belum memenuhi syarat.

“Masih ada perbaikan, karena syarat bakal calon ini banyak. Sekarang diberikan waktu mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk memperbaiki,” jelasnya, Senin (26/5/2023)

Susanti menjelaskan, jumlah peserta yang harus memperbaiki berkas cukup banyak bahkan mencapai 50 persen dari total 497 Bacaleg.

“Rata-rata perbaikan semua, tapi ada juga yang memenuhi syarat,” katanya.

Banyaknya bakal calon yang harus memperbaiki berkas, karena kesalahan saat mengupload berkas pada sistem pendaftaran.

Susanti mencontohkan berkas yang seharusnya adalah fotokopi ijazah legalisir, bukan fotokopi ijazah asli.

“Rata-rata kesalahan ini dialami peserta dari semua partai politik,” ungkapnya.

Pihaknya belum menemukan kesalahan fatal yang membuat peserta tidak memenuhi syarat. Artinya jika memperbaiki kesalahan saat ini, maka semuanya dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kesalahan fatal nggak ada, tinggal lengkapi aja sekarang hingga dua minggu ke depan,” imbau Susanti. (*)

Editor: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *