frasamedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 54 laki-laki dan lima perempuan tertangkap karena melawan hukum. 59 orang ini kena ciduk polisi di berbagai wilayah Tanjungpinang.
54 laki-laki dan lima perempuan ini kena ciduk polisi karena terjerat kasus hukum dan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 54 laki-laki dan lima perempuan yang berstatus sebagai pengedar narkoba, pada periode bulan Januari 2024 hingga Juni 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan 59 pelaku ini berstatus pengedar narkoba. Terdiri dari 54 pelaku laki-laki dan lima pelaku perempuan.
Selain itu, sepanjang Januari hingga Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menyita 880,87 gram sabu dan 103,26 ganja serta 173 butir pil ekstasi.
“Ada dua kasus ganja dan 38 kasus sabu. Semuanya pengedar,” ungkap Kasat.
Kompol Arsyad menjelaskan, rata-rata pengedar narkoba yang tertangkap tersebut, berusia 30 tahun ke atas hingga berusia 40 tahun.