frasamedia.com, Batam – Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan penggusuran paksa terhadap 500 kepala keluarga di kawasan Tangki Seribu, Rabu (5/7/2023) siang.
“Kawasan yang kita lakukan penertiban secara legalitas penetapan lokasinya ada di PT Batamas,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tn Nuryanto seperti dikutip dari Antara Kepri.
Ditegaskannya, status lahan yang ditertibkan di wilayah Tangki Seribu ini sudah jelas. Sehingga warga yang berada di kawasan ini, harus meninggalkan lokasi.
Lebih lanjut katanya, sebelumnya sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut,”jelasnya.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penggusuran, kepada warga juga sudah diberikan surat peringatan dari satu hingga ketiga. Namun karena tidak ada tanggapan, maka dilaksanakan penertiban di lokasi.
Saat penertiban, sempat ada perlawahan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan terluka
Pihaknya juga menemukan barang bukti yang diamankan, di antaranya bom molotov, panah, dan senjata tajam.
“Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, tapi lukanya tidak terlalu parah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP,” tutupnya.(*)
Editor : Jar