frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap laki-laki berusia 39 tahun di Tanjungpinang karena tega melakukan hal bejat kepada anak kandung.
Selama enam tahun lamanya, laki-laki inisial SK ini tega berbuat hal bejat kepada anak kandung yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan seorang laki-laki yang mencabuli anak kandung.
Polisi menangkap laki-laki tersebut saat berada di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan terkait pencabulan.
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung, Kamis (22/5/2025).
Pelaku SK, sebut Agung, telah berkali-kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
Selain itu, kata Agung, pelaku SK, mengakui melakukan perbuatan itu selama enam tahun karena telah lama bercerai dengan istri.
“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena telah lama bercerai dengan istrinya. Anaknya jadi pelampiasan,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tahan pelaku guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!