Hukum  

Anak Kecil di Anambas Dianiaya Dua Lelaki Dewasa

Anak Kecil di Anambas Dianiaya Dua Lelaki Dewasa
Anak kecil di Anambas dianiaya dua lelaki dewasa. Kini dua pelaku telah ditangkap polisi. Foto: Satreskrim Polres Anambas

frasamedia.com, Anambas – Sungguh tega, dua lelaki dewasa melakukan penganiayaan terhadap anak kecil di Kecamatan Siantan, Anambas.

Akibat melakukan penganiayaan terhadap anak kecil yang masih di bawah umur tersebut, dua lelaki dewasa kena ciduk polisi.

Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Alfajri, mengatakan polisi berhasil menangkap dua lelaki dewasa inisial RA dan ND karena melakukan penganiayaan.

Iptu Alfajri, menjelaskan pelaku RA dan ND yang merupakan warga Kecamatan Siantan Anambas ini, tega melakukan penganiayaan anak kecil inisial DV.

“Dua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban inisial DV,” ungkap Alfajri, Kami (12/6/2025).

Penganiayaan itu, berawal saat korban DV mengambil besi di bengkel milik pelaku DN. Kemudian pelaku DN bertanya kepada korban pada saat berada di bengkel.

“Saat berada di bengkel, pelaku DN tidak sendiri, pelaku RA yang membawa anaknya yang tidak lain adalah teman korban,” kata Alfajri.

“Anak pelaku RA dan DV mengakui masuk ke bengkel milik untuk mengambil besi,” sambungnya.

Mendengar pengakuan tersebut, pelaku RA naik pitam dan emosi. Pelaku RA langsung menampar pipi kiri korban DV hingga korban tersungkur.

“Pelaku DN ikut menampar korban bahkan meninju korban di bagian telinganya,” jelas Kasat.

Akibat penganiayaan dua lelaki dewasa tersebut, korban DV mengalami nyeri, bengkak dan memar pada bagian pipi, telinga.

“Tidak terima, orang tua korban DV melaporkan penganiayaan itu ke kantor polisi,” ujar Alfajri.

Akibat perbuatannya, dua pelaku kena jerat Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

”Untuk kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *