frasamedia.com, Tanjungpinang – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kepri kena pecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Khairurrijal dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kepri.
Keputusan ini keluar setelah DKPP menemukan bukti kuat bahwa anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang, Senin (28/10/2024), DKPP menyatakan bahwa Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena tindakannya tersebut.
Berdasarkan pengakuan Khairurrijal, dirinya telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2023. Pengakuan ini semakin memperkuat keputusan DKPP.
Bukti-bukti yang menguatkan putusan DKPP antara lain hasil tes urine yang positif narkoba dan pengakuan Khairurrijal menggunakan narkoba.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap merupakan bentuk tindakan tegas DKPP.
Sanksi tegas berupa pemberhentian tetap (pecat) tersebut, merupakan salah satu sanksi terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Melalui keputusan ini, DKPP berharap dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan memberikan contoh kepada seluruh penyelenggara Pemilu.
“Kepada penyelenggara Pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika,” tegas Heddy.
Selain kasus yang menjerat anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal, DKPP juga memeriksa sembilan kasus lainnya yang melibatkan 36 teradu.
Dari jumlah tersebut, delapan teradu mendapat sanksi peringatan, lima teradu peringatan keras, dan 22 teradu lainnya tidak terbukti melanggar kode etik. (*/Mya)
Editor: Brp





