APBD Tanjungpinang 2025 Disahkan Sebesar Rp1,018 Triliun

APBD Tanjungpinang 2025 Disahkan Sebesar Rp1,018 Triliun
APBD Tanjungpinang 2025 disahkan sebesar Rp1,018 triliun. Foto: ilustrasi/Pixabay
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang– DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tanjungpinang 2025 sebesar Rp1,018 triliun.

Pengesahan APBD Tanjungpinang tersebut melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (25/11/2024).

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, mengatakan pendapatan daerah pada APBD Tanjungpinang 2025 sebesar Rp1,018 triliun.

Sementara, belanja daerah mencapai Rp1,033 triliun, sehingga terdapat defisit yang ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp15,303 miliar.

“Penyusunan APBD tahun 2025 dengan rasionalisasi belanja untuk memastikan anggaran fokus pada program-program prioritas,” tegas Andri.

Andri menambahkan, rasionalisasi belanja tersebut bertujuan mengoptimalkan pengalihan anggaran ke sektor-sektor yang lebih mendesak dan strategis.

Pengesahan APBD tahun 2025 ini melalui berbagai tahapan pembahasan dan revisi bersama antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang.

Proses ini juga mempertimbangkan sejumlah program nasional yang harus terakomodir dalam anggaran daerah.

“Termasuk program nasional yang menjadi arahan Presiden terpilih,” jelas Andri.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto, mengatakan pengesahan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” terang Agus.

APBD 2025 akan fokus pada program-program prioritas, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan pengesahan ini, Pemko Tanjungpinang dapat merealisasikan program-program pembangunan yang telah terencana demi kemajuan Tanjungpinang dan kesejahteraan masyarakat. (*/Ran)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *