Arena Judi Sabung Ayam di Batam Terungkap, Polisi Tangkap 7 Pemain Judi

Arena Judi Sabung Ayam di Batam Terungkap, Polisi Tangkap 7 Pemain Judi
Polisi mengungkap arena judi sabung ayam dan dadu goncang di Batam. Tujuh pemain judi kena ciduk. Foto: Polresta Barelang
banner 468x60

frasamedia.com, Batam – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu goncang di Batam.

Dari penggerebekan di arena judi di ruli Rindu Malam, Sungai Beduk, Batam, Sabtu (2/11/2024), polisi menangkap sejumlah pelaku judi.

Dalam penggerebekan di arena judi, polisi menangkap tiga pelaku judi dadu goncang, yakni IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker.

Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku judi sabung ayam yakni AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan modus para pelaku adalah menyediakan arena sabung ayam serta lapak dadu goncang.

Modus lain para pelaku di arena judi yakni mengundang pemain judi melalui telepon hingga informasi dari mulut ke mulut.

“Para pengelola judi memperoleh keuntungan 10 persen dari total kemenangan para pemain,” kata Heribertus kepada wartawan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp170 ribu dari judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang Rp10,2 juta.

Sedangkan dari judi sabung ayam, polisi menyita uang Rp800 ribu dari ceker, Rp50.000 dari joki dan total uang Rp11,9 juta dan 14 ekor ayam aduan.

“Selain itu, polisi menyita 85 motor dan enam mobil yang ada di lokasi judi,” ungkap Heribertus.

Judi Merusak Diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan

Kombes Heribertus menegaskan, kasus judi ini menjadi peringatan bagi warga Batam yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian.

Heribertus juga mengimbau warga Batam untuk melaporkan adanya praktik judi yang beroperasi di lingkungan sekitar warga.

Menurutnya, dampak dari judi tidak hanya merusak diri pelaku, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” tegas Kapolresta.

Polisi menjerat para pelaku judi melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun penjara. (*/Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *