ART di Tanjungpinang Gasak Barang Berharga Bernilai Rp 100 Juta Milik Majikan
frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang. ART ini telah menggasak barang berharga ratusan juta milik majikan.
Penangkapan ART bernama Yuni (41) ini berdasarkan laporan dari korban yaitu majikan Yuni. Polisi menangkap Yuni di rumah Jalan Haji Agus Salim Tanjungpinang.
Selain ART bernama Yuni, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu barang bukti tiga rantai emas, tiga cincin emas, satu liontin mata emas, uang Rp 6 juta serta 95 lembar uang asing koleksi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan penangkapan ART pelaku pencurian berdasarkan laporan dari korban Nopriyanto (31).
Korban melaporkan bahwa pelaku telah menggasak bermacam-macam barang berharga bernilai Rp 100 juta yang tersimpan di rumah.
Barang berharga milik korban yang hilang yaitu berupa uang sebesar 2.830 Dolar Singapura, uang Rp 58.200.000 uang asing koleksi bernilai Rp 15 juta dan beberapa perhiasan emas.
“Pelaku baru satu bulan bekerja. Korban menyadari ada uang dan emas yang hilang di rumahnya,” ungkap Sahrul, Jumat (19/4/2024).