frasamedia.com, Tanjungpinang – Balap liar meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti hal ini, Polisi Lalu Lintas berhasil menahan 28 motor remaja di Tanjungpinang.
Tak hanya motor, polisi juga menggelandang 28 remaja yang terlibat balap liar meresahkan di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Minggu (25/8/2024) dinihari.
Polisi pun akhirnya menahan puluhan motor yang terlibat balap liar meresahkan itu di Mapolresta Tanjungpinang. Rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor polisi.
“Ini hasil razia karena meresahkan masyarakat. Kami mengamankan mereka (pelaku) saat balap liar dan sedang menonton,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri.
Dari hasil pemeriksaan, rata-rata remaja tersebut merupakan pelajar SMA dan SMP. Saat ini polisi belum dapat memastikan, apakah aksi tersebut terdapat adanya unsur taruhan atau tidak.
Selain itu, kata Syaiful puluhan remaja tersebut terkena sanksi tilang, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memberikan efek jera.
“Efek jera, jadi kami upayakan waktu sidang tilang yang mungkin tidak seperti pelanggar biasa karena membahayakan keselamatan pengendara yang lain,” tegas Syaiful.