frasamedia.com, Tanjungpinang – Seorang laki-laki berstatus bapak tiri di Tanjungpinang, kena ciduk polisi karena terlibat kasus yang bikin malu.
Polisi menduga bapak tiri inisial OM (36), warga Tanjungpinang Timur ini, melakukan pelecehan seksual terhadap anak sambungnya yang berusia 9 tahun.
Aksi pelecehan seksual bapak tiri kepada korban yang merupakan anak sambungnya ini, telah terjadi di rumah kawasan Tanjungpinang Timur, sebanyak dua kali.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul damanik, mengatakan polisi menangkap laki-laki itu saat ia berada di rumahnya, belum lama ini.
Penangkapan itu, kata Sahrul, berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
“Pelaku pelecehan seksual sudah kami tangkap,” kata Sahrul, Minggu (22/12/2024).
Selain itu, kejadian yang bikin malu tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya mengenai apa yang terjadi pada diri korban pada 16 Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali. Korban mengaku bapak tiri yang melakukan pelecehan seksual itu.
“Korban melaporkan bahwa bapak tirinya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” ungkap Sahrul.
Atas kejadian yang bikin malu tersebut, korban bercerita kepada ibunya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke kantor Polisi
Atas perbuatannya, tersangka OM melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
“Pelaku kami tahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang. (Ran)
Editor: Mya





