Bapenda Ingatkan Penunggak Pajak Motor, Manfaatkan Program Pemutihan PKB
frasamedia.com, Batam-Pemprov Kepri mulai tahun 2024 mendatang sudah menerapkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dalam pasal 74 UU ini, diatur mengenai Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di sistem akan dihilangkan,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diki Wijaya, Rabu (18/10/2023) di Batam.
Menyikapi persoalan ini, saat ini Pemprov Kepri sedang melangsungkan program pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
“Jadi, kami harapkan masyarakat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang,” jelasnya.
Ditegaskannya, pelaksanaan relaksasi ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 pada tahun 2024 nanti.
“Tahun depan bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam sistem dan berstatus kendaraan bodong,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, program ini juga mendorong legalitas kendaraan bermotor di tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui aturan terbaru ini cukup ketat, demi terciptanya data valid mengenai perkembangan kendaraan di Kepri.