Bappenas Sorot Proyek Wisata Mangkrak di Pulau Penyengat

frasamedia.com, Tanjungpinang– Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyoroti proyek wisata bermasalah di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. 

“Bappenas berkomitmen untuk membantu Pemprov Kepri menyelesaikan pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Tanjungpinang,” ujar Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Jumat (1/12/2023) lalu. 

Menurutnya, Pulau Penyengat merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Provinsi Kepri yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi, terutama sebagai tempat lahirnya bahasa Indonesia. 

“Untuk meningkatkan daya tarik dan kesejahteraan masyarakat pulau, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengusulkan pengembangan infrastruktur dan prasarana sarana Pulau Penyengat kepada Pemerintah Pusat,” jelasnya. 

Lebih lanjut katanya, bagi terlaksananya pembangunan lanjutan di 2024 mendatang, Pemerintah Pusat akan memberikan dukungan anggaran sebesar Rp50 miliar. 

“Setelah bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO, di Pulau Penyengat ini akan kita bangun Monumen Bahasa Nasional agar generasi penerus bisa tahu asal muasal bahasa Indonesia dari Pulau Penyengat,” kata Suharso. 

Suharso mengatakan bahwa revitalisasi Pulau Penyengat bertujuan untuk menjadikan pulau tersebut sebagai kawasan permukiman yang lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat.

“sekaligus sebagai kawasan objek wisata multifungsi yang menarik bagi para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. 

Kita ingin Pulau Penyengat menjadi salah satu ikon wisata Kepri,” tutupnya. 

Sementara itu, Gubernur Ansar sangat mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan pemerintah pusat melalui Bappenas RI untuk revitalisasi Pulau Penyengat. 

Ia menyebut dukungan Bappenas RI antara lain adalah becak motor listrik yang ramah lingkungan, TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu), sampai penyediaan air bersih untuk Pulau Penyengat. 

“Kami sangat berterima kasih karena Kepala Bappenas terus memberikan dukungan penuh untuk revitalisasi Pulau Penyengat,” ujar Ansar Ahmad.(*) 

Editor : Jar

Leave a comment