frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan tujuh tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti 3,7 kilogram sabu dan 4.666 butir ekstasi.
“Ada sejumlah barang bukti untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” kata Heribertus.
Kapolresta menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, berdasarkan dari penangkapan dan tiga laporan polisi (LP).
“Pertama dari dua tersangka yaitu AJ dan MS. Kedua satu tersangka yaitu OKC. Ketiga empat tersangka yaitu FU, MGP, STR, MSN,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tindak pidana dan terus memerangi peredaran narkotika di Tanjungpinang.
“Semuanya sudah kami musnahkan dan kami akan terus perang melawan narkotika,” tegas Kapolresta.