frasamedia.com, Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepri menyita ribuan botol minuman alkohol (mikol) selundupan dari KM Indo King Jaya.
Satgas Bea Cukai Kepri menangkap kapal bermuatan ribuan botol mikol selundupan tersebut di perairan Berakit Bintan, Selasa (30/5/2023).
Satgas Bea Cukai menduga, kapal barang tersebut berusaha menyelundupkan ribuan botol mikol dari luar negeri.
Humas Bea Cukai Kepri Abdul Rasyid menyampaikan, Satgas Patroli Laut telah melakukan penindakan terhadap KM Indo King Jaya.
Saat Satgas akan melakukan penangkapan, kapal barang tersebut berusaha kabur. Namun Satgas langsung mengejar dan menangkap KM Indo King Jaya.
Saat pemeriksaan, ABK kapal mengaku berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga mengangkut mikol tanpa dokumen resmi.
Dari penindakan tersebut, kata Rasyid, Satgas Patroli Laut menyita 6.828 botol mikol selundupan tanpa pita cukai dari KM Indo King Jaya.
“Kapal ini berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan Sistem Identifikasi Otomatis,” kata Rasyid dalam keterangan tertulis.
Saat ini, Satgas Patroli Laut telah mengamankan kapal ke Kanwil Bea Cukai Kepri di Karimun guna pemeriksaan lanjutan.
“Kapal dan muatannya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Rasyid.
Editor: Ran