Begal Bersenjata Tajam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Begal Bersenjata Tajam Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Begal bersenjata tajam dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Pexels
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Dua begal bersenjata tajam, Ari Sucipto dan Widodo Supriono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Bambang Wiradhany mengatakan, dua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP.

Dua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam di kawasan Pulau Dompak Tanjungpinang.

“Menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/5).

Selain itu, barang bukti kejahatan berupa satu unit motor yang digunakan dua terdakwa untuk melakukan kejahatan dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas tuntutan dari JPU, dua terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dua begal bersenjata tajam beraksi pada 17 Januari 2023 di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Pelaku mengintai terlebih dahulu korbannya yang tengah bersantai di bundaran Dompak Tanjungpinang.

Dua pelaku berboncengan menggunakan motor kemudian menghampiri korbannya lalu mengancam korban menggunakan parang.

Dua begal ini akhirnya ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/1) lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti parang dan motor pelaku.

Editor: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *