Hukum  

Belasan Orang Diciduk Polisi di Jembatan Dompak Tanjungpinang

Belasan Orang Diciduk Polisi di Jembatan Dompak Tanjungpinang
Belasan orang diciduk polisi di jembatan Dompak Tanjungpinang. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Belasan orang kena ciduk polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Jembatan Dompak Tanjungpinang, Jumat (9/5) dinihari.

Akibat menenggak minuman keras di Jembatan Dompak Tanjungpinang, belasan orang tersebut, harus mengikuti proses hukum.

Kasat Samapta AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan Operasi Pekat tahun 2025 ini, telah berlangsung sejak sejak tanggal 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 mendatang.

Operasi Pekat ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Tanjungpinang serta menjaga situasi tetap kondusif.

Targetnya adalah masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring) seperti mengkonsumsi alkohol, mengganggu ketertiban umum atau kejahatan jalanan lainnya.

“Kami menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” jelas Yulizar.

Dalam operasi ini, lanjut Adam, sebanyak 33 personel polisi Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan belasan orang yang tengah mabuk di tempat umum.

Polisi yang bertugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana ringan berupa empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi minuman keras.

Selanjutnya, kata Yulizar, belasan orang tersebut digiring ke Mapolresta Tanjungpinang guna pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 18 orang karena perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” katanya.

Yulizar mengungkap, 18 orang yang kedapatan tengah mabuk ini, terjerat Pasal 492 ayat 1 KUHP dan harus mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam sidang tipiring, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp350 ribu,” terang Kasat. (Mya)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *