frasamedia.com, Bintan – Polisi Sektor Bintan Utara menangkap seorang laki-laki karena berbuat bejat kepada anaknya yang berusia 2,5 tahun.
Laki-laki berstatus seorang bapak atau ayah yang tega berbuat bejat kepada anak kandung ini, terpaksa berurusan dengan Polisi Sektor Bintan Utara.
Karena laporan telah berbuat bejat kepada anak kandung, laki-laki inisial NI (43) kena ciduk Polisi Sektor Bintan Utara di salah satu kedai kopi di Tanjunguban, Bintan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, mengatakan kasus asusila atau perbuatan bejat itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi dapat mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kawasan Tanjunguban.
“Pelaku sudah kami tangkap,” jelasnya.
Kompol Suwitnyo menjelaskan, pelaku inisial NI nekat berbuat bejat kepada anak kandung ini, setelah menonton film dewasa.