frasamedia.com, Batam– Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kepri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan total barang bukti mencapai 907 gram sabu dan 1,5 kilogram ganja.
Operasi ini menghasilkan penangkapan lima tersangka di Tanjungpinang dan Batam. Bahkan, salah satu tersangka tindak pidana narkoba masih berstatus pelajar.
Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan penangkapan lima tersangka berdasarkan tiga laporan kasus narkoba.
“Tiga tersangka terkait dengan ganja, sementara dua tersangka lainnya terkait dengan sabu,” ujar Bubung Pramiadi, Selasa (5/3/2024) di Batam.
Dia menjelaskan, satu tersangka masih di bawah umur, FR (17), merupakan seorang pelajar di Batam yang memesan ganja secara daring dari Medan.
Barang bukti ganja tersebut kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi, dengan rencana untuk dipecahkan dan diedarkan.