Bolos Kerja, Dua Oknum PNS Tanjungpinang Diberi Hukuman Setimpal

Terancam Dipecat Jika Mengulangi Pelanggaran

Bolos Kerja, Dua Oknum PNS Tanjungpinang Diberi Hukuman Setimpal
Sering bolos kerja, dua oknum PNS Tanjungpinang diberi hukuman setimpal. Foto: ilustrasi/M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Tercatat sering bolos kerja, dua oknum PNS di Tanjungpinang, kena sanksi dan dapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dua oknum PNS yang bekerja di salah satu dinas di Pemko Tanjungpinang telah mendapatkan mendapatkan sanksi tegas karena sering kali bolos kerja dan tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan pihaknya telah memberikan saksi kepada dua PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pihak BKPSDM Tanjungpinang memberikan saksi dan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atau golongan dan gaji berkala selama satu tahun.

“Setelah mereka (dua PNS) berubah, maka akan normal kembali,” kata Fatah, Rabu (23/10/2024).

Pihak BKPSDM memberikan sanksi dan hukuman itu karena tidak disiplin dalam bekerja dan tidak disiplin sebagai abdi negara.

Dua oknum PNS itu sering kali bolos kerja dengan berbagai macam alasan. Seperti mencari kerja sampingan, masalah keluarga dan di kantor, hingga murni karena malas.

Karena itu, BKPSDM Tanjungpinang memutuskan memberikan sanksi, sebagai efek jera terhadap dua oknum PNS yang bolos kerja tersebut.

Fatah menegaskan, jika dua oknum PNS mengulangi perbuatan melanggar aturan tersebut, maka ASN akan terancam sanksi pemberhentian atau pemecatan.

“Ada yang tidak masuk kerja karena ada kerja lain, ada juga murni karena malas. Tapi biasanya jika sudah di sanksi, tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Selain itu, kata Fatah terdapat satu oknum ASN yang saat ini tengah berurusan dengan proses hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, satu oknum PNS tersebut telah mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentian untuk sementara waktu. Namun masih menerima gaji tidak penuh.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hukuman putusan tetap dari pengadilan, untuk memutuskan memecat satu PNS tersebut.

“Jika penjara di atas dua tahun, maka diberhentikan,” tegas Fatah. (*/Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *