frasamedia.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa obat tradisional berbahaya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Beberapa obat tradisional berbahaya seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menyita obat tradisional berbahaya tanpa izin edar mengandung sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan,” kata Ikrar di laman resmi pom.go.id.
“Bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” sambungnya.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih dan menggunakan produk obat bahan alam. Selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.
“Laporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi, mencurigai aktivitas pelanggaran terhadap produksi atau peredaran obat bahan alam,” imbaunya.





