frasamedia.com, Tanjungpinang – Menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), eks manajer restoran di Tanjungpinang, akhirnya kena ciduk polisi.
Pelarian buron kasus pelecehan seksual yakni Candro Maikel kena tangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu mall di Batam, Selasa (29/4/2025) malam.
Buron yang merupakan eks manajer di restoran ternama di Tanjungpinang ini, kena ciduk polisi saat tengah bekerja sebagai pengawas di mall di Batam.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan buron atau DPO tersebut.
Candro Maikel yang berusia 31 tahun itu, masuk dalam DPO buruan Polisi Resor Kota Tanjungpinang, sejak awal bulan Maret 2025 lalu.
Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan atau perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan
“CM (Candro Maikel) kami tangkap di salah satu mall di Batam,” kata Ipda Freddy.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang merupakan karyawati ke polisi, karena melakukan perbuatan bejat di restoran pada Agustus 2024 lalu.
“Sejak tahun lalu, tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan polisi. Ternyata dia kabur dan kerja sebagai pengawas di Batam,” sebut Freddy.
Kini, tersangka kasus pelecehan seksual ini masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Freddy.
Sebelumnya, eks manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang yang terjerat kasus pelecehan seksual, menjadi buronan polisi.
Polisi Resor Kota Tanjungpinang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks manajer restoran tersebut.
Polisi juga menyebarkan surat DPO eks manajer restoran cepat saji atas nama Candro Maikel, ke seluruh penjuru Tanjungpinang. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





