frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang akhirnya menangkap buron kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak Tanjungpinang.
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap buron kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak itu di Tangerang, Kamis (10/8/2023) lalu.
Polisi langsung menggiring buron kasus korupsi inisial MN itu ke Tanjungpinang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya, penyidik menahan tersangka MN di rumah tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan polisi mengamankan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak Tahap 6 di Tangerang.
“Iya benar, tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu, sudah tertangkap,” kata Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Setelah tiba di Tanjungpinang, penyidik Unit Tipikor langsung melakukan pemeriksaan tersangka MN yang telah masuk daftar hitam kepolisian sejak tahun 2022 lalu.