frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap seorang buruh serabutan di Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).
Buruh serabutan inisial R berusia 40 tahun tersebut, kena ciduk polisi karena terlibat kasus berat dan berbuat hal yang memalukan.
Ternyata, buruh serabutan itu melakukan perbuatan tidak bermoral (sodomi) terhadap korban seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di Tanjungpinang.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Namun akhirnya orang tuanya menemukan korban berada di kawasan tepi laut Tanjungpinang.
Kepada orang tuanya, korban mengaku bahwa telah menjadi korban sodomi. Seorang kenalannya yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban juga mengaku bahwa kenalannya itu telah berulangkali melakukan perbuatan bejat itu kepadanya di sebuah gudang di Tanjungpinang.
Mendengar perbuatan bejat itu, orang tua korban tidak terima. Orang tua korban langsung melapor ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap pelaku sodomi di kawasan Pelantar II Tanjungpinang.
“Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur sudah kami tangkap,” kata Agung, Rabu (21/5/2025).
Saat interogasi, pelaku sodomi mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah berulangkali melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Pelaku ini buruh serabutan. Modusnya dengan melakukan bujuk rayu. Pelaku mengajak korban ke salah satu gudang barang di Tanjungpinang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” tegas Kasat Reskrim. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!