Caleg Mantan Napi Korupsi Diminta Umumkan Status ke Publik

frasamedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Calon Legislatif atau Caleg mantan napi (narapidana) korupsi, mengumumkan status ke publik.

Pengumuman status Caleg mantan napi korupsi itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan napi yang maju menjadi Caleg.

MK memperbolehkan Caleg mantan napi untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Caleg mengumumkan di media massa pernah menjadi terpidana dan selesai menjalani pidana.

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

“Dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” sambung Ketua KPK.

Pada UU Pemilu, jelas Firli, salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah tidak pernah menjalani pidana.

Namun, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan, mantan terpidana mencalonkan diri dengan beberapa ketentuan.

Leave a comment