Calon Tersangka Kasus Kecelakaan, Remaja Tanjungpinang Terancam Hukuman Penjara
frasamedia.com, Tanjungpinang – Remaja inisial MF berusia 15 tahun, calon tersangka kasus kecelakaan di Tanjungpinang, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kemungkinan remaja tersebut menjadi calon tersangka kasus kecelakaan karena aksi standing motor yang menyebabkan pejalan kaki di Tanjungpinang, meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan calon tersangka (remaja inisial MF) bisa terjerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara,” kata Syaiful, Senin (18/12/2023).
Kendati demikian, Satlantas Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan sebab calon tersangka kasus kecelakaan, masih remaja atau anak dibawah umur.
“Kami kenakan wajib lapor dengan jaminan orang tuanya,” terang Syaiful.
Selain itu, penyidik Satlantas juga telah berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), sebab pelaku kasus kecelakaan merupakan anak dibawah umur.