frasamedia.com, Natuna – Polisi Resor Natuna mengungkap kasus korupsi penyaluran dana Bansos (Bantuan Sosial) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku inisial F (47), pegawai kantor Pos Indonesia Natuna. Polisi menduga F melakukan penyelewengan dana Bansos tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, 2 unit ponsel serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, mengatakan pelaku F mengambil transferan dana Bansos tahap IV dari PT Pos Indonesia Tanjungpinang ke Kantor Pos Sedanau.
“Pelaku menyelewengkan dana Bansos lebih kurang sebesar Rp448.300.000,” ungkap Khairul kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Penyelewengan dana Bansos dari pusat ke Kantor Pos Cabang Sedanau itu, terjadi pada tahun 2023. Pelaku F mengambil uang ratusan juta itu untuk modal main judi online.
Tak hanya itu, dana tersebut sejatinya untuk 409 keluarga penerima manfaat serta program bantuan pahlawan ekonomi nusantara (PENA).
“Ternyata pelaku menyelewengkannya untuk main judi online dan keperluan pribadinya,” jelas Khairul.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang sisa senilai Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, 2 unit ponsel serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Polisi menjerat pelaku F dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pelaku F terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/Ran)
Editor: Mya