frasamedia.com, Tanjungpinang – Pelindo Tanjungpinang melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan dukungan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura atau Pelabuhan SBP Tanjungpinang sampai 50 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan Pelindo Tanjungpinang adalah dengan melobi Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang lewat pelisiran yang dikemas dalam studi banding ke Makassar pada 23 Juni 2023 lalu.
“Ternyata kenaikan tarif masuk yang memberatkan masyarakat Tanjungpinang ini sudah disetujui dan ditandatangani Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang,” ujar Legislator DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, Kamis (20/7/2023)
Menurut politisi Partai Hanura ini, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang telah memberikan persetujuan kenaikan tarif tersebut dalam studi banding bersama Pelindo ke Makassar.
Karena kuat desakan masyarakat yang menolak kenaikan tersebut, ia coba berkonsultasi ke teman-teman di Kemendagri terkait persoalan ini.
Penjelasannya sesuai permenhub 121 tahun 2018 sebenarnya tidak menjadikan persetujuan DPRD sebagai prasyarat dalam kenaikan tarif, tetapi ada permintaan wajib melakukan justifikasi kelayakan kenaikan tersebut.
“Tetapi harus melihat terhadap beban masyarakat sebagai laporan ke Menteri,” tegasnya.