frasamedia.com, Tanjungpinang – Kebijakan Pelindo Tanjungpinang menaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura atau Pelabuhan SBP Tanjungpinang ditentang Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua.
Wakil rakyat utusan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang menegaskan, keputusan yang dibuat Pelindo adalah kebijakan sepihak.
“Meskipun Pelindo sebagai otoritas pengelola Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Namun dalam kebijakan-kebijakan tertentu harus berdiskusi dan melakukan sosialisasi dengan pihak terkait,” ujar Rudy Chua, Selasa (18/7/2023)
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang diangka 50 persen sangat tidak realistis dengan kondisi saat ini.
“Belum ada sosialisasi. Apalagi kenaikan sampai 50 persen. Ini bukan kondisi yang normal tentunya,” tegas Rudy Chua.
Bahkan, ia sebelumnya sudah memprediksi saat Badan Pengusahaan (BP) Batam mengumumkan wacana menaikkan pas di Batam Center akan membuat pengelola pelabuhan lain di Kepri ikut menaikkan tarif.
“Sudah ada kekhawatiran. Ini memicu semua pengelola pelabuhan untuk ikutan menaikan tarif. Kenyataan benar terjadi,” tegasnya lagi.
Menurutnya, kenaikan ini akan memberatkan masyarakat, khususnya yang rutin menggunakan kapal feri dari pelabuhan tersebut.
“Ini pasti memberatkan, apalagi bagi pekerja yang rumah di Batam tapi bekerja di Tanjungpinang, begitu juga sebaliknya,” tutup Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Provinsi Kepri ini.
Sebelumnya General Manager PT Pelindo Regional I Tanjungpinang, Darwis saat media gathering di Tanjungpinang menyampaikan rencana kenaikan tarif pas di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Pas domestik naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang. Kemudian tarif pas internasional untuk WNI yang semula Rp 40 ribu naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk WNI dari Rp 60 ribu naik menjadi 100 ribu.
Editor : Jar