frasamedia.com, Tanjungpinang-Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, Pemprov Kepri akan menjadi alat berat sebagai objek pajak pada 2024 mendatang.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan beberapa pengaruh kebijakan bagi daerah,” ujar Rudy Chua, Jumat (8/12/2023) di Tanjungpinang.
Menyikapi ini, DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri sudah sepaham untuk melakukan revisi terhadap Perda Pajak dan Retrebusi Daerah.
Lebih lanjut katanya, jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri saat ini, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat.
“Berikutnya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB,” jelasnya.
Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dua jenis pajak baru yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru.
“Opsen pajak diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah serta meningkatkan kemandirian daerah,” harap politisi Partai Hanura ini.
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, seluruh jenis pajak dan retribusiyang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Ditegaskannya lagi, Perda inilah yang kemudian menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Regulasi ini ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2024.
“Pemprov Kepri melalui Bappenda Kepri harus mengoptimalkan kewenangan ini, sehingga memberikan kontribusi positif bagi PAD Provinsi Kepri,” tutup Rudy Chua.(*)
Editor : Jar