frasamedia.com, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi di Batam.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang nelayan berinisial SR beserta sejumlah barang bukti, Jumat (13/9/2024).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa Ditpolairud Polda Kepri mengungkap kasus penimbunan minyak tanah subsidi.
Arsyad mengatakan, pengungkapan penimbunan minyak tanah subsidi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, petugas polisi berhasil mengamankan tersangka SR yang tengah mengangkut 10 jeriken minyak tanah menggunakan mobil sedan.
“Setelah pengembangan, tim berhasil menemukan tambahan 4 jeriken minyak tanah dan 61 botol berisi minyak tanah di rumah tersangka,” ungkap Arsyad.
Polisi menduga, pelaku mendapatkan pasokan minyak tanah bersubsidi dari Pulau Temoyong. Pelaku kemudian mengangkut menggunakan speedboat.
Pelaku kemudian menjual kembali minyak tanah tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seringkali menggunakan modus operandi seperti ini.