Hukum  

Dua Orang Tanjungpinang Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Berat

Dua Orang Tanjungpinang Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Berat
Dua orang Tanjungpinang diciduk polisi karena terlibat kasus berat. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota Tanjungpinang menangkap dua orang karena terlibat kasus berat di kawasan berbeda di Tanjungpinang, Selasa (22/4/2025) malam.

Berdasarkan informasi Polisi Satuan Reserse Narkoba menangkap oknum wartawan inisial J dan rekannya karena terlibat peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan dua orang yang terlibat narkoba. Salah seorang nya oknum wartawan.

“Benar polisi mengamankan dua orang tadi malam. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Hamam, Rabu (23/4/2025).

Kapolresta masih enggan memberikan keterangan secara rinci terkait kronologi dan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.

“Untuk barang bukti, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” sebutnya.

Saat ini, lanjut Hamam, penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan dua orang ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Hamam menegaskan polisi akan memastikan, apakah dua orang yang tertangkap tersebut, merupakan seorang pengguna atau pengedar narkoba.

“Polisi mengecek dahulu apakah mereka pemakai atau ada keterlibatan sebagai pengedar,” tutup Kapolresta. (Ran)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *