frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Tanjungpinang Kota, Rabu (31/5) dinihari.
Saat polisi melakukan penangkapan, dua pengedar sabu yakni MU dan ME yang tengah melakukan transaksi, langsung kabur dari kejaran polisi.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan, awalnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjungpinang Kota.
Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. polisi mencurigai dua pelaku yang berada di Jalan Pos Tanjungpinang.
Kemudian polisi langsung melakukan penyergapan. Dua pelaku langsung melarikan diri dari kejaran polisi.
Saat itu, dua pelaku mengelabui polisi. Dua pelaku berusaha menghilangkan barang bukti narkoba. Namun polisi berhasil menemukannya.
“Polisi menangkap pelaku MU di Jalan SM Amin. Kemudian menangkap ME di Jalan Pos,” ungkap Efendi,” Selasa (6/5).
Dua pelaku, lanjut Efendi, tak bisa berkelit karena terbukti menyimpan sabu. Polisi langsung membawa dua pengedar sabu ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” jelas Efendi.
Dua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor: Ran