Hukum  

Dugaan Asusila Sesama Jenis di Tanjungpinang Tidak Terbukti

Dugaan Asusila Sesama Jenis di Tanjungpinang Tidak Terbukti
Dugaan asusila sesama jenis di yang terjadi di kawasan tepi laut Tanjungpinang, tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana. Foto: M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Dugaan asusila sesama jenis di Tanjungpinang yang melibatkan terduga pelaku inisial ZL yang berusia 60 tahun, tidak terbukti.

Polisi kini telah menyerahkan kembali terduga pelaku dugaan asusila sesama jenis di kawasan tepi laut Tanjungpinang itu ke Satpol PP Tanjungpinang.

Dalam pemeriksaan Polisi Sektor Tanjungpinang Kota, dugaan asusila ZL kepada korban tidak terbukti. Korban juga merasa tidak dirugikan atas perbuatan ZL.

Kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson mengungkapkan, bahwa polisi sama sekali tidak menemukan unsur pidana pada dugaan asusila sesama jenis itu.

Polisi juga telah mempertemukan terduga pelaku ZL dengan korban. Dalam pengakuan nya, korban juga merasa tidak merugi atas perbuatan ZL.

“Kami sudah pertemukan juga dengan korban. Korban tak merasa tidak tidak rugi dan terganggu” kata Alson.

Kini polisi telah mengembalikan ZL ke pihak Satpol PP Tanjungpinang untuk proses pembinaan dan pemulangan ke tempat asalnya di Batam.

“Tidak ada unsur pidananya. Jadi kami kembalikan ke Satpol PP,” jelas Alson.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Tanjungpinang Yusri, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan lakukan pembinaan dan ZL juga sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan itu lagi,” kata Yusri.

Selain itu, kata lanjut Yusri, pihak Satpol PP Tanjungpinang berencana memulangkan ZL ke kampung halamannya, yakni di Batam.

“Kami akan kembalikan ke Batam,” sebutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tanjungpinang mengamankan seorang lelaki berusia 62 tahun karena terlibat kasus asusila sesama jenis.

Lelaki inisial ZL ini kena ciduk Satpol PP Tanjungpinang karena terlibat kasus asusila sesama jenis di kawasan tepi laut Tanjungpinang. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *