frasamedia.com, Tanjungpinang – Eks manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang yang terjerat kasus asusila, kini menjadi buronan polisi.
Kini Polisi Resor Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks manajer restoran tersebut.
Polisi juga telah menyebarkan surat DPO eks manajer restoran cepat saji atas nama Candro Maikel, ke seluruh penjuru Tanjungpinang.
Saat ini polisi tengah mengejar dan melacak keberadaan buronan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap karyawati restoran.
Berdasarkan informasi, eks manajer salah satu restoran cepat saji di Tanjungpinang ini, diduga telah melakukan perbuatan asusila ancaman terhadap korban, pada Agustus 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 289 KUHP karena telah melakukan ancaman kekerasan atau perbuatan cabul yang menyerang kehormatan seseorang (korban).
Kepala Polisi Resor Kota Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO tersebut pada 7 Maret 2025 lalu.
“Ya benar. Tersangka sudah tidak lagi berada di Tanjungpinang,” kata Kombes Hamam, kemarin.
Menurutnya, polisi masih melacak keberadaan tersangka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polres lain di Indonesia.
“Masih kami cari (tersangka). Jika sudah terbit surat DPO, berarti sudah kami sebar informasi ini ke seluruh jajaran Polres lain,” tegas Kombes Hamam. (Ran)
Editor: Mya
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





