frasamedia.com, Tanjungpinang – Seorang Eks napi atau residivis kembali berbuat ulah. Ia nekat menyelinap masuk ke rumah kos di Tanjungpinang dan mencuri HP (ponsel).
Akibat perbuatannya itu, polisi dari Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang membekuk eks napi itu di kawasan Jalan Banjar Batu 15 Tanjungpinang, Jumat (19/4/2024).
Selain eks napi bernama Anwar, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan satu HP curian saat melakukan penggeledahan.
Selanjutnya, polisi langsung menggiring eks napi beserta barang bukti ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lanjutan.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan kejadian pencurian di rumah kosan di Tanjungpinang terjadi pada Sabtu (23/3/2024) dinihari.
Awalnya, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini, masuk ke rumah kos saat korban tengah tidur pulas. Pelaku menyelinap masuk tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku kemudian mencuri HP milik korban yang berada di meja. Berhasil mendapatkan HP, pelaku kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos.