frasamedia.com, Tanjungpinang – Eks narapidana kembali buat ulah berbuat kejahatan. Residivis ini beraksi membobol rumah di kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Polisi Bukit Bestari menangkap eks narapidana di Tanjungpinang yaitu Agus Samsudin (41) karena kembali terlibat kasus pencurian.
Eks narapidana ini ketahuan melakukan pencurian satu unit laptop di sebuah rumah di kawasan Kampung Dompak Tanjungpinang pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Polisi Unit Reskrim Bukit Bestari Iptu Pepen Okta Vendry, mengatakan saat beraksi, pelaku berkeliling mencari target operasi atau sasaran sebuah rumah.
“Rumah korban di Kampung Dompak , menjadi sasaran,” ungkap Pepen, Senin (28/10/2024).
Aksi pencurian itu berjalan mulus. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban karena pintu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, eks narapidana ini langsung menggasak satu unit laptop milik korban yang berada di dalam rumah. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur.
Pelaku, lanjut Pepen, menjual laptop curian itu. Pelaku meminta tolong rekannya yaitu Brayen Leonardo (41) untuk menggadaikan barang curian tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa surat gadai laptop dan barang bukti lainnya,” kata Pepen.
“Rekan pelaku yaitu Brian kami tangkap juga karena membantu Agus menggadaikan laptop curian itu,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadai laptop curian itu di salah satu tempat Penggadaian di Tanjungpinang. Pelaku menggadai laptop senilai Rp 2,5 juta.
“Brayen juga tau itu barang panas (hasil curian). Dia dapat jatah Rp 400 ribu dari Agus. Uang yang mereka dapat untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Pepen.
Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta bahwa Agus merupakan seorang residivis atau eks narapidana. Agus telah tiga kali keluar dan masuk penjara.
“Benar pelaku pencurian ini residivis,” terang Pepen.
Perbuatan Agus melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Brayen terancam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun. (Ran)
Editor: Mya





