Hukum  

Eks Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hirup Udara Bebas

Eks Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hirup Udara Bebas
Eks Penjabat Wali Kota Tanjungpinang hirup udara bebas. Meskipun demikian, proses hukum tetap lanjut. Foto: Diskominfo Kepri

frasamedia.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangguhkan penahanan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Sabtu (3/08/2024).

Eks Penjabat Wali Kota Hasan akhirnya menghirup udara bebas setelah berada di sel Polres Bintan selama 58 hari sejak Jumat (7/6/2024) lalu.

Keputusan penangguhan penahanan eks Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ini setelah adanya permohonan dari penasihat hukum dan adanya jaminan dari istri.

Meski telah menghirup udara bebas keluar dari sel tahanan Polres Bintan, Hasan tetap wajib melapor diri ke Polres Bintan tiga kali dalam seminggu.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan penangguhan penahanan Hasan setelah melalui pertimbangan yang matang dan penyidik.

Pihak penyidik Polres Bintan juga telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

“Meskipun penangguhan penahanan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara,” tegas Alson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *