Fatwa Haram Mendukung Israel, Wajib Membela Palestina

frasamedia.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung Israel. Sebaliknya, MUI menegaskan bahwa wajib membela Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan mendukung Israel dan produknya, hukumnya haram. Sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel.

Tak hanya itu, umat Islam semaksimal mungkin menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Mengutip mui.or.id, selain mengeluarkan fatwa haram, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina atas agresi oleh Israel hukumnya wajib.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,” tegas Prof Niam di Kantor MUI Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Kiai Niam.

Leave a comment