Hukum  

Gadis Kembar Hamil, Pemuda di Anambas Kena Ciduk Polisi

Gadis Kembar Hamil, Pemuda di Anambas Kena Ciduk Polisi
Gadis kembar hamil, seorang pemuda di Anambas diciduk polisi. Foto: Humas Polres Anambas

frasamedia.com, Anambas – Seorang pemuda 23 tahun kena ciduk polisi karena menghamili gadis kembar yang berstatus pelajar di Kabupaten Anambas.

Pemuda inisial SN itu harus berurusan dengan pihak polisi, setelah orang tua dari gadis kembar tersebut, mengetahui dua anaknya telah hamil.

Mendapatkan laporan dari orang tua gadis kembar tersebut, polisi Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Anambas menangkap pemuda inisial SN di Jemaja Barat, Anambas

Kapolres Anambas melalui Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rio Ardian, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, Unit PPA tengah memeriksa pelaku inisial SN.

“Polisi menangkap pelaku usai memasang perangkap ikan di perairan Jemaja Barat, Anambas,” jelas Rio.

Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku berbuat bejat terhadap gadis kembar sejak Maret 2024 hingga Oktober 2024. Akibatnya, dua remaja perempuan itu hamil.

“Satu korban hamil 25 minggu. Satu korban hamil 24 Minggu,” ungkap Rio, Sabtu (12/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *