frasamedia.com, Tanjungpinang – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair. Pemko Tanjungpinang rencananya akan membayarkan gaji tersebut pada Senin (5/6/2023).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma, mengatakan PP Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji ke-13 PNS, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Hari Senin atau Selasa sudah mulai kami bayar,” kata Rahma, Jumat (2/6/2023).
Gaji PNS yang cair tersebut, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
“Gaji itu untuk membayar biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru,” kata Rahma.
Nominal gaji PNS di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, lanjut Rahma, sama besarannya dengan gaji ke-14 atau untuk THR.
“Ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen,” Sebut Wali Kota. (*)
Editor: Ran