frasamedia.com, Tanjungpinang – Gaya hidup mewah dan hedon, anggota polisi akan mendapat sanksi tegas karena melanggar aturan yang berlaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu menegaskan adanya aturan dan sanksi bagi polisi yang punya gaya hidup mewah dan hedon.
Jika anggota polisi khusunya anggota Polresta Tanjungpinang yang mempunyai gaya hidup mewah, maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan.
Penerapan sansi ini sebagai respon atas kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi yang baru-baru ini viral di media sosial.
Selain itu, polisi yang memamerkan gaya hidup mewah dan hedon di media sosial terancam sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Heribertus menjelaskan, hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh Pegawai Negeri di Polri.