Hukum  

Gerombolan Remaja di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Berat!

Gerombolan Remaja di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Berat!
Gerombolan remaja di Tanjungpinang diciduk polisi dan sebanyak tujuh motor telah diamankan sebagai barang bukti. Foto: Polisi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Gerombolan remaja pencuri motor kena ciduk polisi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/2/2025) dinihari.

Polisi unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap gerombolan remaja pencuri motor di beberapa kawasan di Tanjungpinang.

Selain gerombolan remaja yang berjumlah lima orang, Polisi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit motor curian.

Pengungkapan kasus pencurian motor ini berdasarkan laporan dari salah satu korban yang kehilangan motor pada Januari 2025 lalu di Jembatan Dompak Tanjungpinang.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Polisi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, bergerak memburu keberadaan pencuri motor.

Selanjutnya, Polisi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya dapat melacak keberadaan para pencuri motor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi, kata Freddy, berhasil menangkap gerombolan pencuri motor beserta penadah motor curian di beberapa lokasi di Tanjungpinang.

Berdasarkan pengembangan, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa tujuh unit motor hasil curian para pelaku yang masih berusia remaja.

“Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap para pelaku yang berusia remaja atau anak di bawah umur,” katanya.

Saat ini, lanjut Freddy, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian motor tersebut.

“Mereka ini diduga melakukan pencurian motor di 11 lokasi di Tanjungpinang. Ini masih kami kembangkan lagi,” sebutnya. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *