frasamedia.com, Tanjungpinang-Pemprov Kepri menggelar program diskon denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) selama sebulan kedepan.
Program diskon denda PKB yang dibuat oleh Pemprov Kepri mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023 mendatang.
Program tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen.
Selain itu adalah Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.