frasamedia.com, Tanjungpinang – Berdasarkan hasil forensik, polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tengkorak dan tulang perempuan di kebun Sei Timun Tanjungpinang.
Selain itu, berdasarkan hasil forensik, polisi juga telah mengetahui perkiraan usia dari kerangka perempuan itu antara usia 30 hingga 50 tahun.
Sedangkan tinggi dari kerangka perempuan berdasarkan hasil forensik, polisi memperkirakan antara 147 centimeter hingga 157 centimeter.
“Penyidik tidak menemukan tanda kekerasan pada kerangka berjenis kelamin perempuan itu,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pencocokan data dari laporan-laporan orang hilang tahun 2022 hingga 2023.
Hingga kini, Polresta Tanjungpinang juga telah menerima satu pelapor yang melaporkan telah kehilangan anggota keluarganya satu tahun belakangan.
“Kami terus koordinasi dengan forensik RSUD untuk mencocokan ciri-ciri orang hilang yang identik dari pemeriksaan tengkorak,” jelas Giofany.