frasamedia.com, Bintan – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga tersangka pemalsuan dokumen yakni Hasan, bermalam di sel tahanan Markas Polisi Resor Bintan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam, penyidik polisi memutuskan menahan Hasan di sel tahanan Markas Polisi Resor Bintan.
Penasihat Hukum yang mendampingi Hasan, yakni Hendie Devitra mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan agar Hasan tidak menghuni sel tahanan.
“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya usai mendampingi proses pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.
Saat menuju sel tahanan dengan tangan tidak terborgol, Hasan mengaku siap menjalani proses hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
“Kita hormati (proses hukum),” kata Hasan singkat.
Sebelumnya, penyidik Polisi Resor Bintan resmi menahan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan karena terjerat kasus pemalsuan dokumen lahan.