Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Jadi Tersangka, Ayah Biologis Bayi Dilacak Polisi

Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Jadi Tersangka, Ayah Biologis Bayi Dilacak Polisi
Ibu pembuang bayi di Tanjungpinang jadi tersangka. Polisi kini melacak keberadaan ayah biologis bayi. Foto: ilustrasi/Freepik
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota Tanjungpinang menetapkan ibu pembuang bayi sebagai tersangka. Polisi kini melacak keberadaan ayah biologis bayi malang itu.

Setelah proses pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan ibu pembuang bayi inisial MR (20) sebagai tersangka pembuang mayat bayi.

Selain itu, polisi menjerat ibu pembuang bayi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini dengan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

Pasal ini berbunyi, barang siapa mengubur, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, terancam 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan pihaknya tidak menahan ibu pembuang bayi karena ancaman pidana penjara 9 bulan penjara.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial. Kami akan menitipkan tersangka di Dinas Sosial Tanjungpinang,” sebut Darma, Rabu (5/6/2024).

Tak hanya itu, saat ini polisi juga masih melacak keberadaan ayah biologis dari bayi malang yang telah meninggal saat lahir tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *