frasamedia.com, Tanjungpinang – Pihak Imigrasi melakukan deportasi warga negara Spanyol yang masuk ke perairan Tanjungpinang menggunakan kapal Yacth.
Warga negara Spanyol inisial DS itu kena deportasi pihak Imigrasi karena masuk ke perairan Tanjungpinang menggunakan kapal Yacth tanpa lapor.
Pihak berwenang menemukan kapal Yacth DS bersandar pada 12 November 2023 lalu. Kini DS masih menjalani pemeriksaan Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho, mengatakan warga Spanyol inisial DS itu, masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya di perairan perairan Tanjungpinang.
“DS sempat turun dan kami akan melakukan deportasi setelah ia membayar denda Rp 50 juta,” kata Adityo, Jumat (17/11/2023).
Adityo menjelaskan, DS awalnya berangkat dari perairan Bangka Belitung dan telah memiliki izin untuk berangkat ke Negara Thailand.
Namun saat berlayar menuju Thailand, kapal Yacht milik warga negara Spanyol itu kehabisan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.