Hukum  

Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang, Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa

Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang, Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa
Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. Foto: Penkum Kejati Kepri

frasamedia.com, Tanjungpinang – Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan penyuluhan hukum di SMAN 2 Tanjungpinang dan SMKN 2 Tanjungpinang, Kamis (17/10/2024).

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum itu, Tim Jaksa Masuk Sekolah memberikan penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Tujuan Jaksa Masuk Sekolah ini untuk pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Selain itu, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman serta pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa.

Kepada siswa, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman.

Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa hingga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Siswa juga mendapatkan penyuluhan hukum mengenai dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, penjara hingga vonis mati.

“Ada perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus kepada tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,” jelas Yusnar.

Para siswa di dua sekolah, juga dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, para siswa mendapatkan pengetahuan terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, peranan masyarakat dan pemerintah serta upaya penanggulangan narkoba.

“Harapannya para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Yusnar. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *